THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

28 Juli 2010

haram bagi infotainment yang bagaimana?

Para Produser acara infotainment kebakaran jenggot. Setelah sekian lama menjadi acara yang digemari oleh ibu ibu rumah tangga akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk infotainment. Fatwa tersebut disahkan dalam pleno MUI dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Jakarta.

Menurut ketentuan umum fatwa mengenai infotainment, menceritakan aib, kejelekan gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.

Namun MUI memperbolehkan dengan pertimbangan yang dibenarkan secara syar`i untuk kepentingan penegakan hukum, memberantas kemungkaran untuk menayangkan dan menyiarkan serta menonton, membaca dan atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib.

nah lo, siapa yang dirugikan, produser, artisnya atawa penontonnya?
Bagi ibu rumah tangga yang tidak bekerja, banyak yang hanya kerjaannya ngegosip dari rumah ke rumah. Makanya peluang ini ditangkap oleh produser dengan membuat tayangan infotainment yang isinya tentang aib, keretakan rumah tangga atau hal hal lain yang sifatnya pribadi bisa ditonton oleh banyak orang. cocoklah dengan kebiasaan ibu ibu untuk ngegosip, selain tetangganya digosipin diselingi dengan gosip artis hehehehe.....

Tapi kalau infotainment mau merubah format tayangan menjadi berita yang bermutu, bukan hanya memaksakan isinya dengan hal hal yang tidak perlu dan tetap mengikuti etika atau kode etik jurnalistik tentunya masih pantas untuk ditonton.

0 komentar: