THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

27 Mei 2009

antara facebook ama nikah siri

FB haram? BF kaleee.....salah tulis/kebalik tuh.
cuma situs pertemanan aja kok sampai dilarang dan diharamkan walau sebatas forum Ulama Jatim tapi efeknya bikin semua pengguna FB terganggu.
semua apa/siapa/bagaimana dst kalau digunakan tidak semestinya bisa haram jadinya. jadi jangan haramkan bendanya tapi haramkan penggunaannya.
HP yang udah merajalela aja dan sering digunakan tidak senonoh dan sangat mudah saling kirim gambar senonoh kok nggak diharamkan.
Yang penting bagi pengguna FB, buatlah FB menjadi ajang silaturahmi yang baik, curhat sama teman dunia maya asal jangan jadi ajang gosip murahan menghina, dan menfitnah apalagi saling kirim gambar por....n.........
Jadi para dimohon kepada para ulama untuk melihat dan menilai itu dari segala segi, jangan sempit. jaman dulu aja nggak ada mobil, hp, tv, video, pesawat terbang dll jangan jangan nanti diharamkan juga.
Sesuai perkembangan kita bisa gunakan manfaatnya, kuda ama mobil........masa mau balik naik kuda. ada hal yang menarik bagi saya untuk diperhatikan oleh para ulama, yaitu tentang pernikahan siri.
kalau kita kembali melihat kebelakang, ada kisah pernikahan siri yang berujung maut. kebohongan dalam rumah tangga pernikahan siri, sehingga sanak saudarapun tidak tahu dan tidak mengakuinya. bahkan sang sopirpun ngomong "Set..... selama setahun saya dikibulin".
Ada lagi kisah pernikahan siri yang tertutup rapat sehingga istri pertama dan keempat anaknya yang sudah dewasa tidak pernah tahu bahwa sang ayah sudah menikah lagi. bertahun tahun rahasia atau kebohongan itu bisa disembunyikan tetapi akhirnya di usia pensiun yang seharusnya hidup tenang karena keempat anaknya sudah sukses, ia menderita. karena kebohongan yang ia tutupi akhirnya terbongkar. ia pun harus tinggal dengan istri mudanya (tentunya sudah nggak muda lagi) bersama lima orang anak anaknya. akhirnya ia pun meninggal dunia dalam keadaan menderita dan sakit sakitan sementara istri pertama dengan anak- anaknya tidak menghiraukannya.
Belum lagi kisah nikah siri (status kontrak nikah) di daerah puncak bogor yang hanya berfungsi untuk menghalalkan prostusi.
kenapa hal ini masih dibiarkan dan tidak ada fatwa yang melarang atawa mengharamkan, karena kalau masih melihat sunnah nabi di jaman baheula, memang pernikahan siri bisa dianggap syah tetapi uu pernikahan kan tentunya mewajibkan pernikahan yang tercatat.

apa ada larangan beristri lebih dari satu? tidak kan. tetapi dengan syarat yang sudah dipenuhi pernikahan bisa dilakukan tercatat di KUA.

nah daripada FB belum ada laporan orang menderita, atau dirugikan kenapa harus diibutkan sedangkan pernikahan siri yang sudah banyak orang menderita dan dirugikan masih dibiarkan berlangsung.

0 komentar: